DATA PENJUAL
PT MACAN SEJAHTERA CAHAYA
JL. PEMBANGUNAN NO. 87, LK. VII, KEL. HELVETIA TIMUR, KEC. MEDAN HELVETIA, KOTA MEDAN, PROV. SUMATERA UTARA - INDONESIA
info@macansejahteracahaya.com
08116369896
www.macansejahteracahaya.com
Deskripsi:
Sebagaimana diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 64, perusahaan penyedia layanan alih daya atau outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk dipekerjakan kepada perusahaan lain harus melalui surat perjanjian kerjasama, baik borongan atau suatu jasa penyedia tenaga kerja/buruh.
Kerjasama ini menggunakan sistem kontrak yang diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 56.
Perjanjian atau sistem kontrak yang digunakan terbagi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Bisa dilihat melalui situs pemerintahan.
Untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas, suatu perusahaan harus selektif dalam menjalankan proses rekrutmen. Mulai dari skill, pengalaman, hingga sikap dalam bekerja para calon karyawan.
Hal ini dilakukan agar calon karyawan dapat membantu tujuan yang dicapai oleh perusahaan.